Bullying

Anti Bullying Berita Bullying Nedutas SMP Negeri 2 Tasikmalaya

UPAYA MENGATASI BULLYING DALAM LINGKUP SEKOLAH

Anak merupakan aset masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Indonesia telah mengatur perlindungan bagi anak di dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 54 telah disebutkan bahwa : Tindakan bullying memiliki dampak yang sangat parah bagi korban, diantaranya kognitif, afeksi, serta konatif. ...