


Persyaratan calon murid baru
| 1. Calon murid baru kelas VII (tujuh) pada SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; |
| 2. Domisili Calon Murid didasarkan pada alamat Kartu Keluarga Yang Diterbitkan Paling Singkat Satu Tahun Sebelum Pelaksanaan SPMB; |
| 3. Apabila terjadi perubahan karena perpindahan, harus disertakan dengan kepindahan domosili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut; |
| 4. Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya; |
| 5. Apabila ada perbedaan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK terakhir, dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum penerbitan KK terakhir, dengan dibuktikan oleh surat keterangan kematian atau akta cerai; |
| 6. Calon murid baru telah tamat dan lulus SD/MI/Program Paket A atau yang sederajat dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan (SKK) dari satuan pendidikan SD/MI/Program Paket A; |
| 7. Pada saat melakukan pendaftaran (secara online), calon murid wajib mengaupload persyaratan sesuai dengan jalur SPMB yang dipilih; |
JALUR DAN KUOTA
| Jalur | Kuota | Persyaratan yang diunggah |
| Domisili | 40% | • Salinan Asli KK/Suket Domisili (yang diterbitkan 1 tahun sebelum SPMB). • Scan Asli Surat Keterangan Kelulusan (SKK) • Surat pernyataan ortu/wali (bit.ly/sptjmspmb2025). |
| Afirmasi | 20% | • Salinan asli KK/ Suket Domisili (yang diterbitkan 1 tahun sebelum SPMB). • Salinan asli KIP/Kartu PKH atau sejenisnya. • Scan asli Surat Keterangan Kelulusan (SKK). • Surat pernyataan ortu/wali (bit.ly/sptjmspmb2025). |
| Prestasi | 35% | • Salinan asli KK/Suket Domisili (yang diterbitkan 1 tahun sebelum SPMB). • Scan Rata-rata Nilai Raport Semester VII(Tujuh) s.d XI ( Sebelas) • Salinan asli Piagam Prestasi (minimal Juara 1 Kab/Kota). • Salinan asli Surat Keterangan Kelulusan (SKK). • Surat pernyataan orang tua/wali (bit.ly/sptjmspmb2025). |
| Mutasi Kedinasan Orang Tua | 5% | • Salinan asli suket penugasan ortu/wali dari pimpinan/ atasan. • Salinan asli Surat Keterangan Kelulusan (SKK). • Salinan asli KK/Suket Domisili (yang diterbitkan 1 tahun sebelum SPMB). • Surat pernyataan ortu/wali (bit.ly/sptjmspmb2025). |
Berikut ini rombongan belajar dan daya tampung SMP Negeri 2 Tasikmalaya :
Afirmasi : 92
Prestasi : 193
Mutasi Kedinasan Orang Tua : 23
Domisili : 163
Mekanisme Pendaftaran
| 1. | Proses pendaftaran, seleksi, pengumuman diterima dan daftar ulang dalam SPMB ke SMP (untuk semua jalur) dilakukan melalui mekanisme dalam jejaring (daring atau online) atau sistem SPMB- Online. | |
| 2. | Calon murid melakukan pendaftaran secara daring melalui website: spmb.tasikmalayakota.go.id, pada tanggal atau masa pendaftaran. | |
| •Untuk jalur non-domisili yaitu tanggal, 16 s.d 20 juni 2025; dan •Untuk jalur domisili yaitu tanggal, 30 Juni s.d 4 juli 2025. | ||
| 3. | Langkah-langkah dan tatacara melakukan Pendaftaran. | |
| 4. | Calon peserta didik melakukan pendaftaran sesuai panduan Langkah dan tatacara melakukan pendaftaran, dengan memulai menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya memilih sekolah pilihan (diutamakan sekolah terdekat), dan melengkapi (menuliskan) data-data lain yang diperlukan pada jadwal yang telah ditetapkan; | |
| 5. | Verifikasi dan validasi bukti pendaftaran dan dokumen utama persyaratan pendaftaran dilakukan oleh panitia sekolah di SMP pada masa pendaftaran. | |
| 6. | Calon murid dapat mengikuti seleksi dan perkembangan hasil seleksi secara real time pada website | |
| 7. | Jika selama masa pendaftaran calon murid TIDAK DITERIMA pada sekolah pilihan yang pertama (sebagai akibat daya tampung sudah terpenuhi oleh pendaftar lain yang memiliki skor lebih tinggi) dan masih tersedia waktu pendaftaran, calon murid dapat mengganti sekolah pilihan, dengan cara membatalkan pada pendaftaran sekolah pilihan pertama dan melakukan pendaftaran kembali dengan memilih sekolah pilihan baru. | |
| 8. | Calon murid/orang tua/wali dapat memantau atau melihat hasil di website tersebut tentang keputusan final diterima tidaknya di sekolah yang dituju pada tanggal yang ditetapkan. | |
| 9. | Calon murid yang dinyatakan DITERIMA, melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditetapkan, melalui website yang tersedia. Dalam melakukan SPMB secara online dapat dilaksanakan oleh: | |
| a) | Calon murid/ orang tua/wali, dengan menggunakan fasilitas internet yang dimiliki, fasilitas internet umum, fasilitas SPMB-Online Centre di Kantor PT. Telkom Tasikmalaya, atau fasilitas internet yang tersedia di kantor-kantor kelurahan dan kantor kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya; atau | |
| b) | atas bantuan guru kelas VI (enam) atau operator sekolah (SD /Ml) asal dengan menggunakan fasilitas internet yang dimiliki SD/MI. | |
Jadwal Pelaksanaan
| Uraian Kegiatan | Jalur | Tanggal |
| Pendaftaran | Non-Domisili | 16 s.d. 20 Juni 2025 |
| Domisili | 30 Juni s.d. 4 Juli 2025 | |
| Seleksi | Non-Domisili | 16 s.d. 20 Juni 2025 |
| Domisili | 30 Juni s.d. 4 Juli 2025 | |
| Pengumuman Diterima | Non-Domisili | 23 Juni 2025 |
| Domisili | 7 Juli 2025 | |
| Daftar Ulang | Non-Domisili | 24 s.d. 25 Juni 2025 |
| Domisili | 8 s.d. 9 Juli 2025 |
